“Komitmen Kebersamaan Dalam Kerukunan Umat Beragama”

WALIKOTA BEKASI RAHMAT EFENDI MENGHADIRI PERTEMUAN FKUB KOTA BEKASI
Bekasi (30/08/21) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi mengadakan pertemuan dan silaturahmi yang dihadiri oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin, 30 Agustus 2021 di Gedung Media Center Stadion Candra Bagha Bekasi. Pertemuan ini juga dalam rangka membentuk kepengurusan FKUB masa bakti 2021-2026. Kepengurusan FKUB saat ini diperkuat oleh perwakilan masing-masing tokoh agama yakni pimpinan organisasi-organisasi besar keagamaan. Di antaranya adalah Praeses HKBP Distrik XIX Bekasi Pdt Mangatur Manurung, Ketua Wilayah NU Kota Bekasi KH Madinah, Ketua Wilayah Muhammadiyah H. Sukandar Ghazali, Ketua GBI Jabodetabek Pdt Patty Ginting, Ketua Budha Se-jabodetabek Bong Tji Ping, Umar Hadi (NU) Ketua MUI kecamatan Rawalumbu, Ade Suhaeri Ketua Persis (Persatuan Islam) dan unsur-unsur pimpinan organisasi keagamaan lain di Kota Bekasi.
Walikota Bekasi dalam sambutannya mengajak FKUB dalam misi kerukunan ini untuk menjalin kebersamaan. Beliau juga memberikan perincian tugas FKUB dalam melaksanakan misi kerukunan ini agar FKUB mengerti tugas dan tanggung jawabnya sebagai garda terdepan menjaga kerukunan umat beragama.
Praeses HKBP Distrik XIX Bekasi Pdt Mangatur Manurung sebagai anggota baru memperkenalkan diri dan juga memberikan pernyataan tentang potensi HKBP sebagai gereja yang juga mewakili aspirasi orang Batak.
Rapat selanjutnya dipimpin oleh KH Abdul Manan selaku Ketua FKUB & dimoderasi oleh Sekretaris FKUB Hasnul Khalid. Kepengurusan ini akan mempersiapkan susunan pengurus yang baru yang saat ini sudah dianggotai sekitar 18 orang dari masing-masing perwakilan organisasi keagamaan yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak kerukunan umat beragama terutama di Kota Bekasi.
Adapun tugas utama FKUB sesuai dengan PBM (Peraturan Bersama Menteri) No.9 & 8 tahun 2006 adalah:
1. menampung aspirasi keagamaan
2. menyalurkan aspirasi
3. memberikan rekomendasi kepada walikota tentang perkembangan kerukunan umat beragama
4. mensosialisasikan produk keagamaan, dan
5. memberikan rekomendasi terhadap berdirinya tempat ibadah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *